Dari Pernyataan pasal diatas, bahwa perceraian harus berdasarkan putusan pengadilan, tidak boleh hanya dengan disepakati kedua belah pihak saja. Harus ada alasan-alasan yang mendasari perceraian di hadapan hakim, agar perceraian Anda dapat dikabulkan dalam pengadilan. Advokat juga dapat menjembatani dialog antara para pihak yang akan bercerai dalam membicarakan segala kesepakatan https://www.legalkeluarga.id/
5 Simple Techniques For Pengacara perceraian
Internet 2 hours 12 minutes ago anatoles988huf5Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings