Dalam Yurisprudensi tersebut, Mahkamah Agung menjelaskan bahwa seseorang yang tidak memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian, dimana perjanjian tersebut dibuat secara sah dan tidak didasari iktikad buruk, maka perbuatan tersebut bukan penipuan, namun masalah keperdataan. Sehingga, orang tersebut harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Kemudian, sebagaimana dijelaskan dala... https://www.ilslawfirm.co.id/
Top Latest Five RUPS Urban news
Internet 20 days ago cicilq454pos6Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings